Fanayama, Nias Selatan, Cahayapost.com
Diduga demi keuntungan pribadi, PT. Kurnia Purnamatama labrak sejumlah Undang-Undang dan abaikan kepentingan warga sekitar pada pembangunan tempat mesin listrik di Kec. Fanayama, Kab. Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara.
Bukan itu saja, kepercayaan pihak perusahaan di lapangan juga, banyak mengumbar kebohongan tentang izin AMDAL yang hingga kini belum ada. Selain itu, juga mengenai izin lokasi, kebisingan dan limbah dari warga sekitar, sehingga membuat sejumlah warga sekitar geram.
Sebelumnya, pihak Perusahaan, Sampe Tua Manik yang dikonfirmasi awak Media ini di lokasi, Senin (15/7/2024), mengatakan beberapa item-item kendala pada pelaksanaan pembangunan PLTD Batam Teluk Dalam tersebut.
Adapun beberapa kendala adalah pada pembangunan tersebut menurut pihak perusahaan termasuk perizinan UKL / UPL, sewa lahan pembangkit, dan sosialisasi ke Pemerintah Daerah dan masyarakat terkait pembangunan pembangkit 10 MW tersebut.
Namun, sayangnya, meskipun kendala-kendala itu belum tuntas, pihak perusahaan terus melakukan pembangunan tersebut tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kepentingan warga sekitar.
Penelusuran awak Media ini dalam beberapa peraturan perundang-undangan, pihak PT. Kurnia Purnamatama diduga telah melabrak beberapa aturan seperti Undan-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaaan lingkungan hidup, Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan, tetapi tidak memiliki izin tersebut, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Juga Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Undang-Undang ini memperkenalkan berbagai perubahan dalam perizinan usaha, termasuk sanksi bagi usaha yang tidak memiliki izin yang diperlukan. Dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan dan mempedomani Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang keterlibatan Masyarakat dalam proses Analisis Dampak Lingkungan hidup dan izin Lingkungan, dan sejumlah lainnya.
Melihat kondisi ini, Awak Media ini kembali melakukan konfirmasi kepada Sampe Tua Manik lewat WhatsApp pribadinya, Senin, (23/7/2024) sekira 16.21WIB, namun Manik merespon dengan mengatakan “pelaksanaan dilapangan dgn izin yg dibutuhkan dilakukan Paralel demi Percepatan Pelaksanaan pekejaan” (S.Wau)