Bupati Nias Utara Diminta Hentikan Atau Pindahkan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Sifahandro.

Foto: Kolase Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan papan proyek pembangunan jalan usaha tani di Sifahandro. (Sumber: istimewah)
banner 120x600

Lotu, Nias Utara, Cahayapost.com

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu diminta menghentikan dan atau memindahkan lokasi pekerjaan ‘Pembangunan Jalan Usaha Tani Menuju Persawahan So’uro Dusun II Sifahandro’, Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara yang saat ini sedang dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Tani Tuheni, karena pembangunan ini dinilai salah sasaran dan tidak transparan.

ADVOKAT

Demikian disampaikan kuasa hukum para anggota kelompok Tani Tuheni yang keberatan atas pembangunan ini, Adv. Faahakhödödö Telaumbanua, S.H alias Bung Fakha di Lotu pada Rabu (4/10/2023) usai menyampaikan surat pengaduan tentang masalah ini kepada Bupati Nias Utara.

Bung Fakha membeberkan, saat ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara memiliki salah satu proyek pembangunan fisik yang sumber anggarannya dari DAK yang tertampung dalam APBD Nias Utara, di Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara, yakni: “Pembangunan Jalan Usaha Tani Menuju Persawahan So’uro Dusun II Sifahandro, Nomor Kontrak: 520/94/PPK-DAK/DKPP/2023, Tanggal Kontrak: 04 Juli 2023, Nilai Kontrak: Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), Masa Pelaksanaan : 120 hari kalender, Pelaksana Kegiatan: Kelompok Tani Tuheni.

Dikatakannya, klien nya sesungguhnya menyambut baik dan mengapresiasi atas adanya pembangunan Jalan ini dengan pelaksana adalah Kelompok Tani Tuheni, namun melihat adanya beberapa kejanggalan dan permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut, para klien nya merasa berkeberatan, sehingga saya menyampaikan pengaduan ini.

“Permasalahan yang pertama bahwa usul pembangunan jalan usaha tani di lokasi lahan pertanian Kelompok Tuheni tidak pernah dimusyawarahkan oleh Pengurus, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, kepada Anggota Kelompok Tani Tuheni” ungkap Fakha.

Kemudian, lanjut Fakha, dalam dokumen yang disampaikan oleh Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) kepada Dinas untuk mengajukan pembangunan ini, diduga ada beberapa dokumen palsu dan pemalsuan tanda tangan anggota kelompok.

“Pembangunan Jalan Usaha Tani yang diswakelolakan kepada Kelompok Tani seyogianya adalah untuk pemberdayaan para anggota Kelompok Tani dimaksud, dan hasil pembangunannya seyogianya dapat dinikmati oleh para anggota Kelompok Tani tersebut, namun lokasi dimana Jalan Usaha Tani ini dibangun dengan pelaksana Kelompok Tani Tuheni tidak berada di lokasi / lahan pertanian Kelompok Tani Tuheni, tetapi berada di lokasi / lahan pertanian milik orang lain yang bukan anggota Kelompok Tani Tuheni. Selain itu, para pekerja pada pembangunan jalan usaha tani ini sebagian besar bukanlah anggota Kelompok Tani Tuheni, sehingga hal ini jelas merugikan kepentingan para anggota Kelompok Tani Tuheni.” Papar Bung Fakha.

Selain itu, beber Fakha, pada awal dimulainya pekerjaan pembangunan jalan usaha tani ini, tidak pernah dimusyawarahkan kepada anggota Kelompok oleh para Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara). Dalam papan informasi proyek di lokasi juga, volume pembangunan jalan ini tidak jelas, sehingga dicurigai bisa terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran oleh pelaksana kegiatan dan Dinas terkait.

“Ini jelas terkesan menciptakan konflik dalam Kelompok Tani Tuheni di Desa Sifahandro yang bisa berakibat pada pecahnya pemikiran dan kekompakkan para anggota Kelompok Tani dimana hal ini sudah jauh melenceng dari tujuan utama pembentukan Kelompok – Kelompok Tani seperti ini. Selain itu, bahwa pelaksanaan pembangunan jalan ini sudah jauh melenceng dari harapan Pemerintah Pusat sebagaimana dalam Juknis pelaksanaan DAK Fisik Tahun 2023” ujar Fakha.

Sebelumnya, lanjut Fakha, permasalahan ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara melalui Surat Somasi tertanggal 11 September 2023 dan diterima sendiri oleh Kadis, namun hingga saat ini, tidak ada respon positif dan itikad baik dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, Idaman Johan Hulu, hal ini diduga pihak Dinas tersebut sengaja menciptakan dan  membiarkan konflik berkelanjutan diantara para anggota Kelompok Tani Tuheni.

“Jadi, intinya bahwa pembangunan jalan ini diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya di Kelompok Tuheni dan telah menciptakan konflik diantara anggota Kelompok Tani Tuheni, maka saya berharap Bupati Nias Utara agar menghentikan Pembangunan Jalan Usaha Tani Menuju Persawahan So’uro Dusun II Sifahandro tersebut, dan atau memindahkan pembangunannya di lokasi lahan pertanian Kelompok Tani Tuheni” tegas Bung Fakha.

Selain Bupati, lanjut Fakha, pihaknya juga telah menyurati Mentri Pertanian dan sejumlah instansi mengenai hal ini. “Jika tidak ada itikad baik Pemda Nias Utara dalam hal ini, maka bukan ini saja, akan banyak lagi kita bongkar permasalahn pembangunan jalan usaha tani ini yang diduga tidak tepat sasaran, termasuk salah satu pembangunan tahun lalu di Kecamatan Sawo juga yang dibangun didalam kebun milik pribadi seseorang atas nama Kelompok Tani persawahan, harusnya dibangun disawah, tetapi nyatanya dibangun di kebun kelapa pribadi seseorang” ujar Bung Fakha.

Sementara itu, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu yang dihubungi melalui WhastAppnya terkait masalah ini pada Rabu (4/10/2023) mengatakan pihaknya akan segera mengecek dan mendidaklanjuti pengaduan ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *