Bupati Nias Selatan Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda PAPBD TA. 2024.

Foto: Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H., (baju dinas khaki) menyerahkan pendapat akhir Ranperda PAPBD TA. 2024 kepada Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, S.T.
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com

Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H., sampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Nias Selatan tentang Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kab. Nias Selatan Tahun Aanggaran (TA) 2024.

ADVOKAT

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nisel Elisati Halawa, S.T. ini bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Nias Selatan, Jl. Saonigeho Km 3,5, Kec. Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan, Prop. Sumatera Utara, Rabu (07/8/2024)

Bupati Hilarius Duha menyampaikan bahwa proses dan tahapan pembahasan Ranperda tentang PAPBD Kab. Nias Selatan TA. 2024 telah dilakukan setelah Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan perubahan rencana kerja anggaran perangkat daerah oleh komisi-komisi DPRD sampai pada sinkronisasi hasil pembahasan perubahan rencana kerja dan anggaran ditingkat komisi-komisi oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kab. Nias Selatan.

Dikatakannya lagi, hasil sinkronisasi Ranperda tentang PAPBD Kab. Nias Selatan TA. 2024 yang telah disepakati yaitu jumlah pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 1.554.653.032.849,- setelah perubahan sebesar Rp. 1.541.008.491.647,37. Jumlah belanja daerah sebelum perubahan Rp. 1.638.170.897.561, setelah perubahan sebesar Rp. 1.711.105.516.148, sehingga terdapat selisih antara pendapatan dan belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 83.517.864.712, setelah perubahan sebesar Rp. 170.097.024.500,63.

Sedangkan penerimaan pembiayaan, lanjut Hilarius, sebelum perubahan sebesar Rp. 88.517.864.712, setelah perubahan sebesar Rp. 175.097.024.500,63 dan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 5.000.000.000, setelah perubahan sebesar Rp. 5.000.000.000, sehingga sisa lebih pembiayaan tahun berkenan atau sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).

Foto: Foto bersama Sekda Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, M.M., Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H., Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, S.T., Wakil Ketua DPRD Nisel Fa’atulõ Sarumaha, S.IP., M.M., dan Agustana Ndruru.

Hilarius juga mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan DPRD, Ketua Komisi serta segenap Anggota DPRD Kab. Nias Selatan sebagai mitra kerja yang telah membahas secara bersama-sama dengan TAPD Ranperda tentang PAPBD TA. 2024 sehingga pada hari ini dapat terlaksana mencapai persetujuan dan penetapan yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna DPRD, turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Nias Selatan, Sekda Ir. Ikhtiar Duha, M.M, Unsur Forkopimda / yang mewakili, Staf Ahli Bupati, Asisten, Para Kepala OPD, Para Kabag, Camat, Pers dan tamu undangan lainnya. (S.Wau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *