Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 780 Orang BPD Se Kabupaten Nias Utara.

Foto: Bupati Nias Utara kukuhkan perpanjangan masa jabatan BPD se Kab. Nias Utara.
banner 120x600

Lotu, Nias Utara, Cahayapost.com.

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP. mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 780 orang Pimpinan dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se Kabupaten Nias Utara dari 112 Desa di 11 Kecamatan.

ADVOKAT

Pengukuhan ini dilaksanakan di Tribun Nias Utara, Desa Hilidundra, Kec. Lotu, Kab. Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara, Jum’at (30/8/2024) siang.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara A’aro’õ Zalukhu, M.M dalam laporannya menyampaikan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD pada hari ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan Janji / sumpah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Noferman Zega, S.E., M.AP. dalam sambutannya menyampaikan, lembaga DPRD Kabupaten Nias utara mengucapkan selamat dan sukses pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD se Kabupaten Nias Utara, kiranya dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi nyata dalam kemajuan desa.

Sementara itu, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dalam arahannya menyampaikan harapan kepada seluruh BPD yang dikukuhkan hari ini supaya bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

“Sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, kiranya BPD dan Kepala Desa dapat menjalankan fungsi kemitraan. Perbedaan pendapat dan seluruh masalah yang ada di desa supaya diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dan terus menjalin komunikasi yang intensif supaya cita cita tentang kemajuan dan pembangunan desa bisa tercapai.” Ujar Amizaro.

Turut hadir pada kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Bazatulo Zebua, S.E., M.Ec.Dev., beberapa Asisten dan Staf Ahli, beberapa Kepala OPD, beberapa Camat se Kabupaten Nias Utara, Sekdis dan beberapa pejabat Dinas PMD Nias Utara, serta Pimpinan dan Anggota BPD se Kabupaten Nias Utara.

Foto: Bupati Nias Utara kukuhkan perpanjangan masa jabatan BPD se Kab. Nias Utara.

Untuk diketahui, anggota BPD Kabupaten Nias Utara periode 2020 – 2026 diresmikan oleh Bupati Nias Utara sebelumnya, Marselinus Ingati Nazara, A.Md. pada 5 pebruari 2020 melalui Keputusan Bupati  Nias Utara.

Dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini, sesuai dengan Pasal 56 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana masa jabatan BPD adalah 8 tahun, maka Periode keanggotaan BPD se Kabupaten Nias Utara ini menjadi 2020 – 2028.

Sesuai dengan amanat Pasal 118 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berikut ketentuan tentang pencalonan BPD yang baru setelah perpanjangan masa jabatan ini:

  1. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
  3. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini. (Bung Fakha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *