Bupati Amizaro Waruwu, S.Pd. Wajibkan Desa Anggarkan Penanganan RLHS dan BLT DD Pada APBDes 2023.

Foto: Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd. (Sumber: FT)
banner 120x600

Lotu, Cahaya Post .Com

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd. mewajibkan Desa di Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara menganggarkan bantuan rehabiliasti RLHS (Rumah Layak Huni dan Sehat) dan Bantuan Langsung Tunai DD (BLT DD) pada APBDes TA. 2023.

ADVOKAT

“Kita sudah sampaikan surat edaran kepada para Camat, Kades dan Ketua BPD se Nias Utara agar pada APBDes di Desa-Desa se Nias Utara pada Tahun 2023 mengalokasikan anggaran rehabilitasi RHLS dan BLTDD” ujar Amizaro saat dihubungi media ini, Selasa (26/10/2022).

Dikatakannya, hal ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022 guna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Nias Utara.

“Dalam surat edaran yang kami sampaikan itu, untuk Desa yang DD nya kurang dari Rp. 1 Milyar, agar mengalokasikan bantuan rehabilitasi RLHS minimal 10 unit dengan besaran Rp. 10.000.000 per unit, dan untuk Desa yang DD nya lebih Rp. 1 Milyar agar mengalokasikan anggaran rehabilitasi RLHS minimal 15 unit dengan besaran Rp. 10.000.000 per unit, namun kita berharap kalau bisa semua SiLPA Tahun 2022 di Desa-Desa dialokasikan untuk perbaikan RLHS ini, agar bisa cepat tuntas, dan kemiskinan ekstrim bisa cepat tertangani di Nias Utara” paparnya.

Ia juga mengatakan, bantuan rehabilitasi RLHS yang diberikan nantinya bukan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk bahan bangunan.

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor: 412.2/1431/DPMD-II tentang penggunaan Dana Desa tahun 2023 dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, tertanggal 25 Oktober 2022, syarat yang dapat menerima perbaikan atau rehabilitasi RLHS adalah: keluarga pra sejahtera yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), bertempat tinggal di wilayah Desa dan telah terdaftar sebagai penduduk Desa setempat, memiliki rumah diatas tanah milik sendiri, belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah / Pemerintah Daerah dan swasta maupun pihak lain, bersedia memberikan dukungan swadaya untuk menuntaskan pembangunan rumah.

Kemudian, dinding dan / atau atap rumah rusak atau membahayakan keselamatan penghuni, dinding terbuat dari bahan kayu, triplek / bamboo, atap terbuat dari daun rumbia, ijuk, asbes, atau seng tua, lantai terbuat dari tanah, papan, bamboo, atau semen dalam kondisi rusak, sarana MCK tidak tersedia atau tidak memadai.

Dalam surat edaran itu juga, pendataan calon penerima rehabilitasi RLHS dilakukan oleh Sekretaris Desa bersama Kaur Perencanaan Desa dengan melibatkan Kepala Dusun setempat, PLD, dan diawasi oleh Camat, BPD, dan PD.

Dikatakan lagi dalam edaran itu, data yang telah disiapkan oleh Sekretaris Desa, kemudian disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD dengan melampirkan dokumen persyaratan, selanjutnya BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati penerima bantuan rehabilitasi RHLS, kemudian berdasarkan hasil Musdes itu, Kepala Desa membuat Surat Keputusan tentang penetapan nama-nama keluarga penerima bantuan RLHS.

Adapun dokumen syarat yang perlu dipersiapkan oleh calon penerima bantuan rehabilitasi RLHS adalah fotocopy KTP, fotocopy KK, foto kondisi rumah, fotocopy bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat / surat hibah / surat jual beli dan atau surat keterangan bukti kepemilikan, dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak untuk menuntaskan pembangunan rumah apabila menerima bantuan RLHS. (FT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *