Gunungsitoli, Cahayapost.com
Selasa, 02 Nopember 2022.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, diduga ‘bermain’ dalam penetapan Panwascam. Sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli terindikasi rangkap jabatan dan diduga sarat kepentingan.
Pasalnya, ada beberapa nama-nama yang sudah terpilih atau ditetapkan dan dilantik itu terbukti masih ada yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sehingga diduga pada perekrutan Panwascam di Kota Gunungsitoli sarat kepentingan serta adanya permainan oleh pihak Bawaslu Kota Gunungsitoli. Hal ini disampaikan Happy Zalukhu kepada Media ini di Gunungsitoli, Selasa (01/11/2022).
Dikatakannya, ada sebenarnya data-data pelamar Panwascam, namun tidak mengeceknya di Sipol yang harus diperhatikan saat seleksi administrasi oleh pihak Bawaslu Kota Gunungsitoli agar proses seleksi berjalan dengan baik dan profesional, tapi nyatanya yang berinisial RT dari Kecamatan Gunungsitoli bisa lewat dan sudah ditetapkan serta dilantik sebagai Panwascam oleh pihak Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Lebih anehnya lagi, katanya, ada anggota Panwascam yang telah ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli masih rangkap jabatan sebagai Perangkat Desa yang masih belum mengundurkan diri dari salah satu jabatannya.
“Kemarin ada tiga orang Perangkat Desa yang telah kita laporkan kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli saat setelah diumumkan yang lulus seleksi hasil tes tertulis atau 6 besar dan salah satunya inisial SBG dari Kecamatan Gunungsitoli Idanoi” ucapnya.
Happy yang merupakan Aktivis dan jurnalis ini juga merasa aneh dengan hal ini.
“Aneh kok bisa lolos???, sudah jelas persyaratan dalam proses perekrutan seorang calon Panwascam yang dibuktikan dengan surat pernyataan diantaranya adalah tidak pernah berpartai politik selama 5 tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan yang lainnya bersedia mengundurkan diri dari Pegawai Pemerintahan, BUMN maupun BUMD pada saat terpilih sebagai Panwascam” paparnya.
Dirinya juga, sangat menyayangkan sikap Bawaslu Kota Gunungsitoli yang diam tanpa mengambil langkah yang tegas untuk mengklarifikasi data sebelum seluruh anggotanya ditetapkan dan dilantik demi melahirkan Panwascam yang berkualitas dan beritegritas.
“Tentu, kita berharap adanya tindakan lanjutan karena dikhawatirkan dalam menjalankan tugas pengawasan di Pilpres dan Pileg Tahun 2024 tidak maksimal karena oknum oknum tersebut mempunyai dua pekerjaan atau jabatan” Jelasnya.
Ditempat berbeda, Camat Gunungsitoli Idanoi, Elifati Waruwu, S.Pd,SD., M.M. saat ditemui dikantornya, mengakui bahwa SBG (Sati Budiman Gea – Red) itu adalah benar sebagai Perangkat Desa dan belum mendapatkan informasi atau berupa tembusan surat telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perangkat Desa sampai detik ini.
“Memang sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD” Ungkap Camat.
Camat Gunungsitoli Idanoi juga menegaskan akan segera meminta keterangan dari pihak Kepada Desa yang bersangkutan sehingga bisa memastikan bahwa yang bersangkutan akan memilih pekerjaan atau jabatan salah satunya.
Untuk mengklarifikasi hal tersebut, saat mendatangi langsung Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, Namun Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli tak bisa ditemui. (YasG)