8 Titik Rusak di Ruas Jalan Kabupaten Lintas Sawõ – Lotu Perlu Diperbaiki Segera.

Foto: Ruas jalan yang rusak di Bawa’ebua, Desa Sanawuyu, Kec. Sawõ, Kab. Nias Utara. (Sumber: Bung Fakha)
banner 120x600

Penulis: Bung Fakha / Adv. Faahakhõdõdõ Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW.*

 

ADVOKAT

Ruas jalan Kabupaten lintas Kec. Sawõ – Kec. Lotu via Idanõ Sawõ sepanjang 16 Km kini memang sudah mulus dengan aspal hotmix. Namun ada 9 titik rusak sepanjang jalan ini, satu titik di dekat Jembatan Bogae, Desa Ombõlata Sawõ, Kec. Sawõ, Kab. Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara sedang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kab. Nias Utara, dan 8 lainnya perlu diperbaiki segera.

Foto: Ruas jalan yang rusak di Desa Lõmbuzaua, Kec. Lotu, Kab. Nias Utara. (Sumber: Bung Fakha)

Jalan protokol Sawõ – Lotu ini mulai dari Jl. Idanõ Sawõ di simpang Pekan Sawõ lama, melintasi Desa Sawõ, Onozitoli Sawõ, Sanawuyu, Ombõlata Sawõ di Kec. Sawõ, dan Desa Lõmbuza’ua dan Fadoro Fulõlõ di Kec. Lotu, sampai di simpang Kantor KPU Nias Utara yang lama di Desa Fadoro Fulõlõ.

Foto: Ruas jalan yang rusak di Desa Lõmbuzaua, Kec. Lotu, Kab. Nias Utara. (Sumber: Bung Fakha)

Jalan ini telah mulai dibangun dengan aspal hotmix sejak Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, A.Md. dan Wabup Nias Utara Haogõsõchi Hulu, S.E., M.M., pada periode 2016 – 2021 yakni ruas antara Fadoro Fulõlõ – Lõmbuzaua di Kec. Lotu, dan ruas antara Sawõ – Sanawuyu di Kec. Sawõ. Kemudian pembangunannya dilanjutkan pada masa Bupati Amizaro Waruwu, S.Pd. dan Wabup Yusman Zega, A.Pi., M.Si Periode 2021 – sekarang, yakni ruas antara Desa Sanawuyu – Desa Lõmbuzaua pada tahun 2022 tadi.

Foto: Ruas jalan yang rusak di Desa Lõmbuzaua, Kec. Lotu, Kab. Nias Utara. (Sumber: Bung Fakha)

Adapun 8 (delapan) titik rusak yang perlu ditangani segera di lintas jalan ini, yakni 1 (satu) buah jembatan dekat perbatasan Desa Lõmbuzaua – Desa Ombõlata Sawõ, dan 7 (tujuh) ruas jalan, rata-rata ruas dekat jembatan yang baru diperbaiki antara tahun 2022 – 2023.

Foto: Ruas jalan yang rusak di Desa Lõmbuzaua, Kec. Lotu, Kab. Nias Utara. (Sumber: Bung Fakha)

Ketujuh ruas jalan tersebut, 6 (enam) berada di Desa Lõmbuzaua, Kec. Lotu, dan 1 (satu) berada di Desa Sanawuyu, Kec. Sawõ, Kab. Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara, yakni dekat Jembatan Idanõ Bawa’ebua, atau di lintasan menuju Desa Onozitoli Sawõ. Jika ditotal keseluruhan ruas jalan rusak di lintasan ini, hanya sekitar 400 meter. Ini tentunya tidak mempengaruhi sekali APBD Nias Utara jika Pemda Nias Utara mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan jalan ini di PAPBD 2024 atau APBD 2025.

Foto: Ruas jalan yang rusak di Desa Lõmbuzaua, Kec. Lotu, Kab. Nias Utara. (Sumber: Bung Fakha)

Jalan ini perlu dipelihara terus, setiap kerusakan sebaiknya ditangani dengan segera, karena jalan ini adalah jalan utama masyarakat Sawõ dan sekitarnya menuju Ibukota Nias Utara di Lotu. Selain Jalan Propinsi lintas Sawõ – Lotu via Sifahandro saat ini sudah rusak parah, jalur ini termasuk jalur terdekat dan tercepat antara Sawõ – Lotu, dimana bisa ditempuh sekitar 30 menit.

Foto: Ruas jalan yang rusak di Desa Lõmbuzaua, Kec. Lotu, Kab. Nias Utara. (Sumber: Bung Fakha)

Selain itu, ruas di Hilimbou, Desa Ombõlata Sawõ juga perlu dicari jalur alternatif, hal ini karena ruasnya sangat curam. Kalau menanjak dari arah Sawõ cukup tinggi dan sangat panjang, kendaraan sering kesulitan menanjak di jalur ini, apalagi kalau mobil ada muatan, dan lagi bahwa ruas ini juga sempit dan disampingnya jurang.

Sebaiknya kerusakan jalan ini jangan ditunggu sampai bertambah jika Pemda Nias Utara benar-benar berkomitment untuk mempermudah akses jalan antar Ibukota Kabupaten dan Kecamatan. Semoga saja. (Red)

 

Lasara Sawö, Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara, 05 Agustus 2024.

* Penulis, Bung Fakha / Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW., saat ini adalah Advokat / Pengacara dan sejumlah profesi / keahlian pendukung (Jurnalis, Public Speaking / Orator / MC, Negosiator, Organisator, Pengajar, Trainer, Fasilitator Pendidikan Keluarga, Aktivis, Penggiat Pengembangan dan Perlindungan Anak), (Pimpinan Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, dan Direktur LBH Cahaya Keadilan Masyarakat / LBH CKM), Ketua DPC Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kep. Nias, Pendiri dan Pimpinan Redaksi Media Onlien Nasional Cahayapost.com, Direktur PT. Media Cahaya Sarara Teholi, Ketua Umum DPP LSM F-PON, Direktur Eksekutif LSM L-SINARY, Sekretaris Pusat Pusat Pengembangan Anak / PPA BNKP Jemaat Figalame, Sekretaris BPD Lasara Sawo, Pengajar / Pemateri Diklat Jurnalistik di Media Cahaya Group, Pengajar / Pemateri di Diklat Paralegal LBH CKM, Pengajar / Pemateri PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) HAPI, Dewan Pakar DPC LIRA Kab. Nias Utara, Penasehat DPC ABPEDNAS Kab. Nias Utara, dan sejumlah aktifitas lainnya. Sebelumnya juga pernah mendirikan Koran TKP, Koran Sinar Ya’ahowu, Majalah Sinar Ya’ahowu, Media Online Sinaryaahowu.com, dan Media Online Umum Cahayapena.com, pernah aktif di beberapa organisasi lainnya, dan termasuk di Partai Politik. Selain menulis berita fakta, juga sudah banyak menulis opini, cerpen, dan puisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *